1. Pemohon datang langsung atau mengisi formulir secara online kepada layanan informasi, bagian Humas dan Kerjasama UNTIDAR.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP atau keterangan lain sesuai prosedur.
  3. Petugas memproses permohonan informasi dari pihak pemohon.
  4. Jika data pemohon masih belum memenuhi syarat maka petugas akan menolak permohonan informasi. Pemohon harus melengkapi data terlebih dahulu agar permohonan informasi dapat diproses. Petugas akan memberikan form kelengkapan data kepada pemohon.
  5. Jika data pemohon telah memenuhi syarat maka PPID akan memberikan jawaban secara tertulis kepada pemohon informasi.