TUGAS POKOK
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PID)
UNIVERSITAS TIDAR

A. Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab atas segala pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  2. Mengoordinasikan layanan lnformasi Publik di PPID Pelaksana;
  3. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Pelaksana;
  4. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.

B. PPID  mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Universitas Tidar;
  2. Memberi layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dilingkungan Universitas Tidar;
  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/ atau mengubahnya dilingkungan Universitas Tidar;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas lnformasi Publik; dan;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada atasan PPID Pelaksana.

C. PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi baik secara manual maupun digital;
  2. Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  3. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kewajiban yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  4. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  5. Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Pelaksana

D. Pelayanan Informasi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam penyelesaian sengketa informasi;
  2. Menyiapkan data untuk bahan laporan sengketa informasi kepada PPID Univertias Tidar.
  3. Melakukan dokumentasi informasi digital pada sistem informasi PID;
  4. Menyiapkan data untuk bahan laporan pendokumentasian dan pengelolaan informasi kepada PPID Pelaksana Universitas
  5. Menerima data permintaan informasi publik;
  6. Menyampaikan data permintaan informasi publik kepada PPID Pelaksana;
  7. Menginformasikan tindaklanjut permintaan informasi publik kemeja layanan;
  8. Menyiapkan data untuk bahan laporan pelayanan informasi kepada PPID Pelaksana Universitas