TUGAS POKOK
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PID)
UNIVERSITAS TIDAR
A. Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
- Bertanggungjawab atas segala pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan lnformasi Publik di PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
B. PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Universitas Tidar;
- Memberi layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dilingkungan Universitas Tidar;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/ atau mengubahnya dilingkungan Universitas Tidar;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas lnformasi Publik; dan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada atasan PPID Pelaksana.
C. PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi baik secara manual maupun digital;
- Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kewajiban yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Pelaksana
D. Pelayanan Informasi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam penyelesaian sengketa informasi;
- Menyiapkan data untuk bahan laporan sengketa informasi kepada PPID Univertias Tidar.
- Melakukan dokumentasi informasi digital pada sistem informasi PID;
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pendokumentasian dan pengelolaan informasi kepada PPID Pelaksana Universitas
- Menerima data permintaan informasi publik;
- Menyampaikan data permintaan informasi publik kepada PPID Pelaksana;
- Menginformasikan tindaklanjut permintaan informasi publik kemeja layanan;
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pelayanan informasi kepada PPID Pelaksana Universitas