Universitas Tidar berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor Untidar menetapkan Keputusan Rektor Universitas Tidar nomor: 240/UN57/HK.02/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Struktur Organisasi dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Tidar.
Pada tahun 2020 ditetapkan Keputusan Rektor Nomor 95/ UN57/K/HM/2020 tentang Pengangkatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Universitas Tidar. Dalam Keputusan tersebut, Rektor mengangkat Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai PPID Pelaksana, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagai Tim Pertimbangan PPID Pelaksana. Di tahun 2020 ini, Untidar memperoleh Kategori Cukup Informatif dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Setelah keluar PERKI No. 1 Tahun 2021, pada tahun 2022, Rektor mengeluarkan SK Nomor 2204/UN57/K/HK.02/2022 Tentang perubahan Keptusan Rektor Nomor 95/ UN57/K/HM/2020 tentang Pengangkatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Universitas Tidar. Formasi struktur Organisasi PPID Untidar telah menyesuaikan PERKI tersebut. Selama dua tahun yaitu 2021 dan 2022 PPID Untidar memperoleh Kategori Informatif. PPID Untidar mulai menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik, dengan konsekuensinya memperbaiki manajemen pengelolaannya untuk menuju ideal.
Di tahun 2023 Rektor mengeluarkan SK baru nomor 1421/UN57/HK.03.01/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi tahun 2023 sebagai pengganti SK lama. Dalam SK ini, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama yang semula menjadi PPID Pelaksana, berubah menjadi PPID. Sementara PPID Pelaksana dijabat oleh Kepala Biro dan kepala Unit di lingkungan Untidar. Dalam aplikasi pelayanannya, PPID Untidar berkembang hingga ke Unit dan Lembaga. Setiap PPID Pelaksana pun memiliki perangkat SDM untuk membantu pengelolaan informasi publiknya masing-masing.